Pasific Pos.com
Pendidikan & Kesehatan

BPJS Kesehatan dan Dinkes Kota Jayapura Bentuk Tim Khusus Cegah Kecurangan JKN

Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan, Faizal Busran berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jayapura. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan harus mengantisipasi adanya penyalahgunaan, akibat kemungkinan terjadinya kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Salah satu upaya mengantisipasi hal tersebut, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, Faizal Busran, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jayapura dalam rangka pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Kota Jayapura.

“Pertemuan ini dilakukan dalam rangka pembentukan tim pencegahan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan JKN sesuai mandat Pasal 3 huruf B Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 (Permenkes Nomor 16 Tahun 2019) tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN),” kata Faizal.

Faizal menjelaskan bahwa selain memenuhi ketentuan dalam Permenkes No. 16 Tahun 2019, pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kota Jayapura juga dilakukan sebagai upaya BPJS Kesehatan dalam mempererat hubungan dan perencanaan strategi penanganan fraud yang terjadi dalam ekosistem JKN di wilayah Kota Jayapura.

Menurutnya, peran dinas kesehatan sebagai pemangku kepentingan utama di bidang kesehatan, memiliki peranan yang strategis dengan penyedia layanan kesehatan yang merupakan mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta. Faizal mengatakan, menjaga hubungan dengan dinas kesehatan, maka akan membantu BPJS Kesehatan dalam berkoordinasi dan optimalisasi pelayanan, termasuk internalisasi dalam hal pencegahan kecurangan.

“Dinas kesehatan memiliki peran yang sangat strategis bagi BPJS Kesehatan. Dinas kesehatan memiliki koneksi dengan seluruh fasilitas kesehatan pada wilayah kerjanya masing-masing, sehingga kami harus bisa saling bersinergi untuk kepentingan peserta, termasuk mencegah hal-hal yang merugikan seperti potensi terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan JKN.

Faizal menambahkan, bahwa koordinasi yang dilakukan dengan Dinas Kesehatan Kota Jayapura ini merupakan salah satu langkah preventif dalam penecgahan kecurangan. Ia menjelaskan bahwa langkah lainnya perlu untuk dilakukan, dikarenakan fraud apabila ditinjau dari pelaku yang melakukan memerlukan adanya koordinasi dengan seluruh pihak yang berkaitan dalam penyelenggaraan JKN.

“Fraud dalam penyelenggaraan JKN apabila dilihat dari subyek yang melakukan, yakni peserta, BPJS Kesehatan itu sendiri, Fasilitas Kesehatan atau Pemberi Layanan Kesehatan, Penyedia Obat dan Alat Kesehatan, serta Pemangku Kepentingan Lainnya.

Sehingga, koordinasi dengan Dinas Kesehatan kali ini merupakan salah satu langkah, selanjutnya kami akan koordinasi dengan pihak lainnya,” ungkap Faizal.

Selain itu, mananggapi koordinasi yang telah dilakukan oleh timnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan siap untuk mendukung gerak dari Dinas Kesehatan setelah SK Tim PK JKN dikeluarkan.

Menurutnya, peranan TIM PK JKN sangat strategis dalam pencegahan dan penanganan kecurangan, mengingat terdapat kolaborasi dari seluruh anggota tim yang beragam.

“BPJS Kesehatan siap mendukung penuh pelaksanaan tugas dari Tim PK JKN. Oleh karena itu, setiap anggota dari tim ini perlu untuk saling berkomitmen dan bisa menjalankan fungsinya masing-masing demi keberhasilan pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan JKN” ujar Deny.

Terakhir, terkait koordinasi yang telah dilakukan, Faizal berharap pembentukan SK Tim PK JKN ini, akan memberikan kemudahan bagi setiap mitra untuk dapat menginternalisasi strategi pencegahan kecurangan pada setiap unit kerjanya masing-masing.

Ia menjelaskan,bahwa hal ini dikarenakan tugas dari Tim PK JKN, meliputi mensosialisikan regulasi dan budaya pencegahan kecurangan, mendorong pelaksanaan tata Kelola organisasi, melakukan upaya deteksi, monitoring, dan pelaporan yang secara keseluruhan menjadi strategi dalam penanganan kecurangan,” tutup Faizal.

Leave a Comment