Pasific Pos.com
Headline

Wamendagri Lantik 8 Anggota MRP

Jayapura – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo resmi melantik 8 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028, di Kantor Gubernur,  Selasa (5/12/2023).

Delapan anggota MRP yang dilantik adalah, Yullyus Bidana, Pdt Wakius Biniluk, Daud Wenda, Benny Sweny, Yoel Luiz Mulait, dan Saiful Islam Al Payage (Pokja Agama),  Orpa Nari (Pokja Perempuan), dan Robert Dieudonne Wanggai (Pokja Adat).

Dalam sambutannya, Wamendagri berharap anggota MRP yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik. “Saya atas nama Pemerintah serta secara pribadi mengucapkan selamat kepada 8 orang anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua yang baru saja sama-sama telah kita saksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji-nya. Semoga saudara dapat mengemban tugas selama 5 tahun kedepan,” ujarnya.

Wamendagri juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dan komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Pj. Gubernur dan jajaran serta Panitia Pemilihan di tingkat Provinsi dan Kabupaten, masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan keanggotaan MRP, sehingga pada hari ini keanggotaan  MRP Papua Masa Jabatan Tahun 2023-2028 berjumlah lengkap, sehingga dalam menjalankan tugas kelak dapat optimal dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya Orang Asli Papua.

Wamendagri menyatakan bahwa hadirnya Majelis Rakyat Papua merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

Dimana, MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.

Oleh karena itu, sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun Negara lainnya.

“MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Peran tersebut tercermin pada kewenangan yang dimiliki oleh MRP sebagaimana mandat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua, yakni Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur, Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua, Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindaklanjut penyelesaiannya dan Memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua,” bebernya.

Lanjutnya, tantangan tugas MRP ke depan akan sangat besar dan kompleks. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dan penguatan peran MRP dalam kehidupan sosial kemasyarakatan serta penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan untuk menuju kepada era kesejahteraan.

Dalam waktu dekat, kaya mantan Bupati Jayawijaya itu, Provinsi Papua akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sesuai kriteria keaslian status OAP bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004.

Selain itu, MRP juga akan terlibat dalam proses pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 20242029, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Sejalan dengan strategis dan pentingnya peranan serta posisi MRP dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, perlu segera dilakukan pembentukan alat kelengkapan yaitu unsur Pimpinan, Kelompok Kerja dan Dewan Kehormatan, karena alat kelengkapan MRP memiliki peranan yang sangat penting agar pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban MRP dapat berjalan secara maksimal.

Lebih lanjut, saya mengingatkan kepada seluruh anggota MRP Provinsi Papua masa jabatan 2023–2028 agar dalam setiap aktifitas dan tata beracara mempedomani Peraturan MRP Provinsi Papua mengenai Tata Tertib (Tatib) sebagai dasar dan pedoman bagi MRP dalam pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban MRP. Disamping itu, perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas bagi anggota MRP, sehingga mampu bekerja sesuai dengan rel yang ada.

“MRP perlu terlibat aktif dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang selama ini menjadi salah satu faktor belum optimalnya penyelenggaraan Otonomi Khusus, dalam forum yang berbahagia ini melalui semangat yang baru saya mengajak kepada seluruh Anggota MRP Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028 agar keterlibatan MRP dalam tata pemerintahan harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan konkret yang berorientasi pada kesejahteraan Orang Asli Papua. MRP harus mampu menjadi penyeimbang dan katalisator bilamana terjadi komunikasi yang belum optimal antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah yakni Gubernur dan jajarannya,” ucapnya.

Diakhir sambutannya, Wamendagri berpesan kepada para Bupati dan Walikota serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi, agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan MRP serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Leave a Comment